Sistem Tilang Elektronik ini akan diterapkan di kawasan Sarinah, Thamrin, Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto – Jakarta.

Sistem Tilang Elektronik ini nantinya akan diterapkan juga untuk seluruh wilayah di Indonesia. Implementasi E-TLE ini berdasarkan pada Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mengacu pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik, khususnya pasal 5.